Jaga Likuiditas, Pemerintah Kembalikan Dana Rp281 Triliun ke Bank BUMN

Anggie Ariesta
Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung mengatakan uang Rp281 triliun milik pemerintah akan ditempatkan kembali ke bank BUMN. (Foto: iNews.id/Anggie)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung mengatakan pemerintah mengembalikan pagu penempatan dana pemerintah di perbankan nasional menjadi Rp281 triliun. Pemerintah juga memperpanjang masa berlaku penempatan dana tersebut hingga Desember 2026.  

"Setelah dievaluasi diambil kesimpulan bahwa dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan lagi Rp281 triliun dan diperpanjang hingga akhir 2026, Desember 2026," ujar Juda dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin (29/6/2026).

Sebagai langkah antisipasi berlapis, pemerintah tidak hanya mengembalikan dana reguler melainkan turut menyiagakan amunisi tambahan senilai Rp100 triliun. 

Dana tambahan ini berfungsi sebagai dana siaga (standby fund) yang siap disalurkan sewaktu-waktu ke perbankan jika diperlukan. Juda menggarisbawahi intervensi modal ini sangat krusial agar fungsi intermediasi perbankan tidak terhambat di tengah tingginya permintaan kredit dari pelaku usaha.

Merujuk pada data performa bulan lalu, laju penyaluran kredit nasional mampu tumbuh agresif di level 11,5 persen pada bulan Mei.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
1 hari lalu

Menkeu Suahasil Rombak Pejabat Kemenkeu, Robert Leonard Marbun Sekjen Era Purbaya Dicopot

9 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

10 hari lalu

Beasiswa LPDP Jakarta Bergulir Tahun Depan untuk 75 Calon Mahasiswa, Pramono Segera Koordinasi dengan Kemenkeu

11 hari lalu

Menkop Pastikan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Mulai Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal