Jaksa Agung bakal Buru Aliran Dana Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri

Puteranegara Batubara
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa AgungSanitiar Burhanuddin memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan tidak hanya dilakukan di dalam negeri. Aliran dana dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri juga akan dikejar.

Hal ini disampaikan Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam acara penyerahan uang sebesar Rp13,2 triliun hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Burhanuddin menegaskan, pengembalian uang kepada negara yang dilakukan Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus menegakkan kewibawaan hukum.

"Memastikan bahwa sumber daya yang merupakan milik negara pada akhirnya dapat diberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," ucap Burhanuddin.

Dia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

8 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun-259.230 Hektare Lahan ke Negara, Disaksikan Prabowo

9 jam lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Satgas PKH ke Negara

10 jam lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal