Jaksa Agung bakal Buru Aliran Dana Kejahatan Hutan yang Disembunyikan di Luar Negeri

Puteranegara Batubara
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto: tangkapan layar)

Menurutnya, amanat tersebut bukan sekadar ketentuan konstitusi, tetapi juga menjadi tanggung jawab yang harus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, dia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan kekayaan alam Indonesia. Menurutnya, Satgas PKH tidak dapat bekerja sendiri karena dukungan masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting dalam penegakan hukum.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berdering bersama-sama Satgas PKH agar menjaga dan memperjuangkan hutan dan kekayaan alam adalah warisan untuk itu dan diperuntukkan untuk anak cucu kita," tuturnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menekankan kerja Satgas PKH merupakan hasil kolaborasi 12 kementerian dan lembaga dengan tujuan mengembalikan kawasan hutan beserta seluruh manfaatnya kepada negara.

Dia memastikan penegakan hukum juga akan menyasar aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan atau ditempatkan di luar negeri.

"Bukan hanya perbuatan melawan hukum yang terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,24 Triliun dan 259.230 Ha Lahan, Jaksa Agung: Wujud Nyata Kehadiran Negara

10 jam lalu

Satgas PKH Serahkan Rp13,2 Triliun-259.230 Hektare Lahan ke Negara, Disaksikan Prabowo

10 jam lalu

Prabowo Tiba di Kejagung, Saksikan Penyerahan Rp13,2 Triliun Satgas PKH ke Negara

11 jam lalu

Penampakan Tumpukan Uang Rp13,2 Triliun yang Bakal Diserahkan Satgas PKH ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal