Jaksa Bantah Tuding Putri Candrawathi Perempuan Tak Bermoral, Singgung Khadijah hingga Bunda Maria

Ari Sandita Murti
Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jakarta Selatan. (foto: MPI)

Selain itu, jaksa mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut berpura-pura tidak memahami pembunuhan berencana.

"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," kata dia.

Diketahui, Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan Putri dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Psikolog Forensik Ungkap Kasus Tewasnya Kepala Cabang Bank Bisa Mengarah ke Pembunuhan Berencana

Nasional
4 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi di HUT ke-80 RI, Total 9 Bulan!

Nasional
5 bulan lalu

Tega! Ibu dan Anak di Lebak Buang Bayi ke Selokan karena Malu

Nasional
5 bulan lalu

Sadis! Dosen Sekaligus Notaris di Medan Bunuh Suami demi Klaim Asuransi Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal