Selain itu, jaksa mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo tersebut berpura-pura tidak memahami pembunuhan berencana.
"Putri Candrawathi tak memahami atau pura-pura tak memahami apa itu pembunuhan berencana, tapi terdakwa Putri melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana," kata dia.
Diketahui, Putri dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan Putri dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Rizky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada E.