Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
JPU KPK akan membacakan dakwaan atas dugaan TPPU terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sidang agenda pembacaan dakwaan diagendakan hari ini, Selasa (18/11/2025).

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim, mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu, dan tempat kejadian perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, penyidik telah rampung melengkapi proses penyidikan. Budi juga menyebut KPK telah melakukan penyitaan aset sebagai langkah pembuktian untuk melakukan pemulihan aset negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati setiap fakta persidangannya. Sidang bersifat terbuka, sebagai bentuk transparansi proses hukum," tuturnya.

Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya baru bebas dari penjara. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli dan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

10 jam lalu

KPK Periksa Nusron Wahid Pekan ini, Penyidik Sudah Layangkan Surat Panggilan

10 jam lalu

KPK Ungkap Joki Skripsi Masih Marak Terjadi di 91% Kampus, Ini Datanya

11 jam lalu

Panggil Nusron Wahid Pekan Ini, KPK Ingatkan Wajib Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal