Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
JPU KPK akan membacakan dakwaan atas dugaan TPPU terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)

Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya baru bebas dari penjara. 

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ucap Budi, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan TTPU yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi. 

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
18 jam lalu

RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nasional
20 jam lalu

Ketua KPK Buka Suara soal Pengesahan RKUHAP Jadi UU

Nasional
1 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal