JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil kebun sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total yang disita mencapai Rp4,6 miliar.
Budi menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan dua kali penyitaan. Penyitaan pertama diumumkan pada 16 Juli 2025 lalu dengan nilai Rp3 miliar.
Penyitaan kedua dilakukan pada 23 Oktober 2025 setelah memeriksa dua saksi, yakni Musa Daulae selaku notaris dan Maskur Halomoan Daulay selaku pengelola kebun sawit. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Dari dua penyitaan sudah ada Rp4,6 miliar yang disita oleh penyidik KPK," kata Budi, dikutip Jumat (24/10/2025).
Budi menambahkan, lahan sawit yang disita terkait kasus tersebut dalam kondisi produktif. Akan hal itu, setiap hasilnya akan disita.
"Kebun sawit yang disita ini dalam kondisi produktif sehingga secara rutin menghasilkan sawit, maka atas hasil sawit itu kemudian disita oleh penyidik," ucapnya.