Jaksa Pinangki Sebut Hartanya Berasal dari Mantan Suami

Antara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Antara).

Pinangki, kata dia menikah lagi dengan Napitupulu Yogi Yusuf seorang perwira polisi. "Mengingat peninggalan almarhum suami terdakwa yang cukup banyak itulah, dalam pernikahan keduanya ini terdakwa membuat perjanjian pisah harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf," katanya.

Djoko pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat dan terakhir sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Sesjamwas) dan setelah pensiun berpraktik sebagai advokat.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Pinangki melakukan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Uang itu disamarkan untuk membeli mobil BMW X5, sewa apartemen, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, membayar dokter home care, membayar tagihan kartu kredit serta sewa 2 apartemen mewah di Jakarta.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo

Nasional
2 bulan lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
5 bulan lalu

Permohonan Jokowi Diterima, Sidang Pembuktian Ijazah Jokowi Dihentikan

Nasional
9 bulan lalu

Reaksi Hasto soal Hakim Tolak Eksepsi, Tak Takut Wujudkan Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal