JAKARTA, iNews.id - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah barang bukti yang disita dari eks honorer Kementerian Agama (Kemenag), Ridwan Kurniawan, dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (8/9/2026). Barang bukti tersebut berupa kendaraan, tas mewah hingga rumah.
Ridwan hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dengan terdakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, eks staf khusus Gus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa awalnya memperlihatkan sejumlah transaksi keuangan kepada Ridwan. Setelah itu, jaksa menampilkan satu per satu tas mewah yang telah disita. Barang bukti kemudian berlanjut ke kendaraan. Pada layar monitor persidangan terlihat satu unit mobil Honda.
"Bapak masih ingat ini mobilnya siapa?" tanya jaksa.
"Mobil saya," jawab Ridwan.
"Dibeli dari uang hasil fee percepatan?" tanya Jaksa lagi.
"Itu iya, 2023," respons Ridwan.
Ridwan mengaku kendaraan tersebut sudah diserahkan kepada KPK lengkap dengan surat-suratnya.
"Sudah disita?" tanya Jaksa.
"Sudah saya serahkan," jawab Ridwan.
Setelah mobil Honda, jaksa memperlihatkan kendaraan mewah asal Inggris, Range Rover, melalui layar monitor ruang sidang.