Jelang Sidang Vonis Sambo, Pengacara Keluarga Brigadir J: Ini Kasus Sederhana

riana rizkia
Sidang vonis Ferdy Sambo (Foto: MPI)

Diketahui, majelis hakim bakal membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo , dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Kadiv Propam itu hukuman penjara seumur hidup. 

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Ferdy Sambo disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji

Nasional
9 hari lalu

Anak Riza Chalid Ajukan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Nasional
12 hari lalu

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Korupsi PDNS

Nasional
22 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal