Jessica Wongso sebelumnya bebas bersyarat usai dipenjara 8 tahun. Dia bebas pada Agustus 2024.
Namun, Jessica bisa kembali dipenjara bila melakukan perbuatan melawan hukum dan tak mematuhi aturan pembebasan bersyaratnya.
"Pertama, tidak mematuhi semua program dan ketentuan yang dibuat oleh Bapas, terutama lagi dia nggak boleh melanggar hukum," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta, R Andika Dwi Prasetya, Minggu (18/8/2024).
Jessica juga tidak diperbolehkan keluar negeri tanpa seizin Kemenkumham.
"Kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM, diajukannya ke Bapas, nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya, dalam keadaan darurat harus berobat, izin dari Menteri Hukum dan HAM," ujarnya.