Jimmy Sutopo Tersangka Ke-9 Kasus Asabri, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf
Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) ditetapkan tersangka ke-9 kasus Asabri, Senin (15/2/2021). (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dia diduga berperan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Jimmy Sutopo dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sejak pukul 10.00 WIB sampai 21.25 WIB, Senin (15/2/2021). 

"Penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka ke-9 terkait kasus Asabri," kata Leonard di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Leonard menjelaskan Jimmy sebagai pihak swasta diduga turut serta dan bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersangka lainnya di PT Asabri. Dia menjelaskan sekitar tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka Benny Tjokrosaputro (BT) telah bersepakat bersama-sama dengan JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT pada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDM) nominee. Hal itu dilakukan baik dalam transaksi direct ataupun reksadana yang dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Nasional
1 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Sebar Uang Hasil Korupsi Rp307 Miliar ke 21 Rekening

Nasional
2 hari lalu

Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan Cuci Uang Rp307 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal