Jimmy Sutopo Tersangka Ke-9 Kasus Asabri, Ini Perannya

Irfan Ma'ruf
Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) ditetapkan tersangka ke-9 kasus Asabri, Senin (15/2/2021). (Foto: iNews/Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka ke-9 dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dia diduga berperan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Jimmy Sutopo dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sejak pukul 10.00 WIB sampai 21.25 WIB, Senin (15/2/2021). 

"Penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini. Jadi ini tersangka ke-9 terkait kasus Asabri," kata Leonard di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Leonard menjelaskan Jimmy sebagai pihak swasta diduga turut serta dan bersama-sama melakukan pencucian uang dari hasil korupsi tersangka lainnya di PT Asabri. Dia menjelaskan sekitar tahun 2013 sampai dengan tahun 2019, tersangka Benny Tjokrosaputro (BT) telah bersepakat bersama-sama dengan JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT pada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas serta menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.

Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDM) nominee. Hal itu dilakukan baik dalam transaksi direct ataupun reksadana yang dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Ketua KPK Bantah Isu Pimpinan Terbelah soal Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
2 hari lalu

Sidang Nadiem Dijaga 3 Prajurit, TNI: Tak Berkaitan dengan Perkara

Nasional
2 hari lalu

KPK Tahan Eks Direktur Pertamina terkait Korupsi Pengadaan Katalis

Nasional
2 hari lalu

Restorative Justice Bisa Ditempuh sesuai KUHAP Baru, Kecuali Kasus-Kasus Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal