"Dan bagi kita semua, ini nanti memberikan kerangka pedoman bahwa gaji yang sesuai untuk negarawan ya seperti itu, tidak boleh berlebihan," ucapnya.
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 tahun 2018 terungkap, Megawati Soekarnoputri mendapatkan hak keuangan sebesar Rp112.548.000 per bulan sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah menjelaskan, tunjangan jabatan bagi pimpinan BPIP termasuk kecil jika dibandingkan pejabat lain di level yang sama. Gaji pokok pimpinan BPIP sebesar Rp5 juta dan tunjangan jabatan Rp13 juta. Di luar itu, ada biaya asuransi serta fasilitas penunjang lainnya seperti biaya transportasi dan komunikasi.