JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk hadir secara langsung dalam sidang uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pernyataan itu disampaikan pihak pemohon yaitu tiga mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, dan sejumlah pegiat antikorupsi lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahhud MD menanggapi hal tersebut. Menurutnya lebih baik menunggu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan terlebih dahulu permohonan itu kepada Kemenkumham selaku pihak termohon.
"Saya mantan hakim MK tahu, jadi nanti permohonan akan disampaikan pada pihak termohon, dalam hal ini Kemenkumham dan tim," kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Mahfud mengatakan Kemenkumham yang akan menyampaikan permintaan pemohon itu kepada Presiden Jokowi. Kemudian pihak termohon akan menjawab permintaan dari pemohon tersebut.
"Nanti di sana yang akan menyampaikan jawabannya secara prosedural, itu biasanya," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2/2020). Pada kesempatan itu mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, Saut Situmorang, dan sejumlah pegiat antikorupsi meminta MK menghadirkan Presiden Jokowi untuk memberikan keterangan. Kurnia Ramadhana selaku kuasa hukum pemohon mengatakan banyak penjelasan yang harus disampaikan langsung oleh Jokowi terkait perkara tersebut.
"Apakah memungkinkan perkara Nomor 79 meminta Mahkamah menghadirkan presiden di ruangan ini karena banyak persoalan yang saya rasa tidak bisa dijawab perwakilan dan harus dijawab presiden langsung," ujar Kurnia dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/2/2020).