Selain itu Jokowi menyebut bahwa UU Ciptaker juga mengatur tentang digitalisasi penyiaran. Dimana ini perlu dioptimalkan oleh industri media.
“Saya juga memperoleh laporan bahwa telah terbit permen yang mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat. Aturan ini mengatur keseimbangan antara perkembangan ekonomi digital dan kedaulatan data. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan konvergensi antara media konvensional dengan platform digital,” ujarnya.
Mantan Gubernur DKI ini juga akan memerintahkan kepada menteri-menteri terkait dengan rancangan regulasi yang melindungi hak-hak penerbit atau publisher right.
“Ini agar manfaat ekonomi bisa dinikmati secara berimbang antara media konvensional dengan over the top yaitu layanan melalui internet,” katanya.