JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi adanya jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ferdy Sambo yang terlibat dalam sidang Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Kejagung pun membeberkan alasannya.
"Ada sebagian orang (JPU dari sidang Ferdy Sambo). Karena timnya sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (21/2/2023).
Kendati demikian, Ketut tidak merinci berapa jumlah jaksa yang sebelumnya pernah terlibat dalam persidangan Ferdy Sambo itu. Yang jelas, kata dia ada 19 jaksa penuntut umum yang menangani perkara Teddy Minahasa.
"Pokoknya ada 19 JPU untuk seluruh JPU yang menangani perkara tersebut," ucap Ketut.
Ketut pun membenarkan JPU itu ditugaskan untuk menangani sidang Teddy Minahasa karena perkara Ferdy Sambo telah mencapai vonis.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan terkait penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan merupakan hal yang biasa. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dia juga menjelaskan alasan pergantian JPU itu dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan.
"Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," tuturnya.
Disinggung Pengacara Teddy