JPU Limpahkan Lagi Perkara Dokter Tifa, Sidang Tudingan Ijazah Jokowi Dimulai dari Awal

Riyan Rizki Roshali
Terdakwa tudingan ijazah palsu Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Aldhi Chandra)

JAKARTA, iNews.id - Perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan kembali berkas perkara tersebut setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi terdakwa.

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan berkas perkara Dokter Tifa kembali diterima pengadilan pada 28 Juli 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jktim.

“Perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, telah dilimpahkan kembali ke PN Jaktim, tanggal 28 Juli 2026. Nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jktim," kata Immanuel saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/7/2026).

PN Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
21 jam lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

23 jam lalu

Roy Suryo Tolak Minta Maaf ke Jokowi, Tegaskan Tak Mau Restorative Justice

24 jam lalu

Sidang Perdana Roy Suryo! Jaksa Ungkap Tudingan Pas Foto Ijazah Jokowi Direkayasa

1 hari lalu

Dokter Tifa Klaim Tak Pernah Teliti Ijazah Jokowi secara Langsung: Objek Kami Dokumen Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal