JPU Sebut Bukti Dibawa Saka Tatal dalam Sidang PK Kasus Vina Hanya Pengulangan

riana rizkia
JPU menolak bukti yang dibawa Saka Tatal dalam sidang PK(Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) bukanlah bukti baru. Menurut JPU, bukti tersebut telah dipresentasikan dalam persidangan tahun 2016 lalu.

"Kami juga menemukan beberapa novum yang diajukan, sudah pernah diajukan pada persidangan pertama yang terjadi 8 tahun yang lalu. Sehingga kami menganggap bahwa itu bukan novum," ujar perwakilan JPU, Gema Wahyudi, setelah sidang di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Gema menjelaskan alasan utama JPU menolak bukti yang diajukan oleh Saka Tatal dan kuasa hukumnya adalah karena bukti tersebut bukanlah hal baru. Mereka hanya mengulang bukti yang sudah ada sebelumnya.

"Saka Tatal bersama kuasa hukumnya hanya mencoba melakukan pengulangan, sebab barang bukti yang diklaim sebagai novum itu sudah pernah diajukan pada persidangan 2016," kata Gema.

Menurut Gema, hampir semua foto yang diajukan sebagai bukti dalam sidang PK ini sudah pernah diperiksa dalam persidangan delapan tahun yang lalu. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada bukti baru yang diajukan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Mendebarkan! Momen Warga Terjebak Banjir-Longsor dalam Hutan di Tapanuli, Minta Tolong Bupati

Buletin
15 jam lalu

Detik-Detik Mencekam Banjir Bandang Terjang Sumut, 24 Orang Tewas

Buletin
16 jam lalu

Ratusan Warga Antre BLT Kesra Rp900 Ribu, Kantor Pos di Berbagai Daerah Membludak

Buletin
1 hari lalu

Terungkap! Api Cemburu Jadi Pemicu Ayah Tiri Bunuh Alvaro 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal