Judol Boxkia di Jakbar Dibongkar! Beroperasi sejak 2024, Raup Rp2 Miliar per Bulan

Puteranegara Batubara
ilustrasi judol atau judi online (Foto: Freepik)

Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap situs judi online (judol) Boxkia yang diduga dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) asal China. Judol tersebut menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha.

Para pemain menggunakan mata uang virtual agar dapat memutar gacha sehingga memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure atau kartu. Barang-barang itu kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam pengungkapan ini, total ada empat orang yang ditangkap penyidik. Rinciannya, Jhiazi Chen selaku WNA China, Farhan Akbar Djafar, Alfi Sena Pradipta dan Lesica.

Jhiazi bertugas sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Selain itu, dia mengatur pembagian pekerjaan karyawan serta mempromosikan situs agar dikenal lebih luas melalui dunia maya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Letkol Arman Ditetapkan Tersangka Buntut Rumah Dinas TNI Jadi Markas Judol

7 hari lalu

Polri Ingatkan Bahaya Judi Online: Jangan Tergiur Janji Keuntungan Instan

9 hari lalu

Kasus Rumah Dinas TNI Cijantung Jadi Markas Judol, Pomdam Jaya Periksa 17 Saksi

14 hari lalu

Komdigi Perluas Pemberantasan Judi Online, Aliran Dana Jadi Sasaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal