Jusuf Hamka Diduga Rugikan Rakyat Rp27,6 M, Warga Cilincing: Kami Sudah Pernah Menemuinya, tapi Belum Beres
JAKARTA, iNews.id – Keluarga ahli waris David Wahyuna mengaku pernah bertemu langsung dengan Jusuf Hamka untuk membahas sengketa dana konsinyasi di Cilincing, Jakarta Utara. Namun, keluarga menilai persoalan tersebut belum menemui penyelesaian, termasuk pencairan dana konsinyasi proyek Polder Cilincing senilai Rp27,62 miliar yang dipersoalkan ahli waris.
Pernyataan tersebut disampaikan Nikodemus Jansen, perwakilan keluarga ahli waris, dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (14/10/2026). Kegiatan itu turut didampingi Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) Gardapatih.
Nikodemus menyebut, Jusuf Hamka sebelumnya pernah bertemu dengan keluarga untuk membicarakan penyelesaian sengketa tanah secara kekeluargaan. Namun, menurut pihak ahli waris, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang mereka harapkan.
Keluarga mengklaim memiliki hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan untuk proyek pengendalian banjir Polder Cilincing.
Mereka mempertanyakan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp27.625.965.000 kepada Yayasan Daya Besar pada 6 Oktober 2021, sedangkan keluarga mengaku tidak menerima dana ganti rugi tersebut.