Kaleidoskop 2025: Kebijakan Prabowo Akhiri Kasus Hasto, Tom Lembong, dan Ira Puspadewi
Jaksa menilai, 21 persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun dan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).