“Penanganan kejahatan yang tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi juga yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” ujarnya.
Suyudi juga menyoroti berbagai modus penipuan yang memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus terus meningkatkan kemampuan dan menyesuaikan metode penanganan perkara dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.
Suyudi merujuk survei Global Anti-Scam Alliance pada 2025 yang mencatat 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.
Selain itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kerugian akibat penipuan transaksi keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Center mencapai Rp9,1 triliun.