Untuk menghadapi ancaman tersebut, Suyudi menilai diperlukan kerja sama lintas sektor yang melibatkan Polri, OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Penanganan TPPO juga membutuhkan koordinasi dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, imigrasi, dan pelayanan sosial untuk memperkuat perlindungan terhadap korban.
Di tingkat internasional, kerja sama diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, serta pelacakan dan penyitaan aset hasil kejahatan.
Suyudi menambahkan, upaya pencegahan melalui edukasi dan literasi digital perlu diperkuat. Masyarakat diharapkan mampu mengenali berbagai modus kejahatan, melindungi data pribadi, dan memanfaatkan saluran pengaduan resmi ketika menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana.