Karyawan Transjakarta Gugat Dirut Baru soal Upah Lembur

Bima Setiyadi
Transjakarta Angkut Penumpang (Foto: Antara)

Berdasarkan catatannya, ada 13 orang yang menuntut upah lembur kepadanya. Empat pegawai di antaranya dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

Sepekan sebelum terkena PHK, empat pegawai itu lebih dulu dijatuhkan skorsing. Meski demikian, Jhony tak merinci jenis pelanggaran berat yang mereka buat sampai dipecat.

Namun perbuatan mereka dianggap merugikan dan menyalahi aturan perusahaan. “Jadi, juga nggak ada itu kabar mereka di-PHK karena lapor polisi,” kata mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines ini.

Menurutnya, persoalan upah lembur sebetulnya telah selesai dengan serikat pekerja beberapa waktu yang lalu, atau sebelum dia menjabat sebagai Dirut Transjakarta. Aduan mereka, kata dia, terkait upah lembur nasional tahun 2015 sampai 2019.

“Nah SK Direksi terkait hal itu sebetulnya sudah diterbitkan di akhir 2019,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Massa Mahasiswa dan Polisi Sempat Terlibat Aksi Saling Dorong di Jalur Transjakarta

3 hari lalu

BEM UI Diadang Polisi di Sudirman, Massa Sempat Blokade Jalur Transjakarta

3 hari lalu

Demo BEM UI, Mahasiswa dan Polisi Sempat Saling Dorong di Jalur Busway

4 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal