Karyawan Transjakarta Gugat Dirut Baru soal Upah Lembur

Bima Setiyadi
Transjakarta Angkut Penumpang (Foto: Antara)

Pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Mereka sempat memperjuangkan haknya di perusahaan, namun karyawan ada yang dipecat.

Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
44 menit lalu

Pramono soal Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta: Gubernurnya Lagi Bimbang, Ruang Publik Terbelah

Megapolitan
3 jam lalu

Viral Diwawancara Pramono di Job Fair Disabilitas, Zidan kini Kerja di Transjakarta

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Tekan Pergub, Pekerja Bergaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik Transjakarta hingga MRT

Megapolitan
3 hari lalu

Pramono Hitung Ulang Subsidi Transportasi Umum, Bagaimana Tarif Transjakarta?

Megapolitan
4 hari lalu

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal