Karyawan Transjakarta Gugat Dirut Baru soal Upah Lembur

Bima Setiyadi
Transjakarta Angkut Penumpang (Foto: Antara)

Pada Senin (31/8/2020) lalu, Serikat Pekerja Transjakarta melaporkan Dirut PT Transjakarta Sardjono Djhony ke Mapolda Metro Jaya. Laporan bernomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ itu, dibuat karena adanya 13 pekerja yang belum mendapatkan upah lembur tahun 2015 sampai 2019.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Transjakarta, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, total upah lembur yang harus diterima 13 karyawan itu adalah Rp 287 juta. Mereka sempat memperjuangkan haknya di perusahaan, namun karyawan ada yang dipecat.

Karena itu, Tigor menilai ada dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 13 tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Segera Resmikan Transjabodetabek Blok M-Soetta, Pramono Bocorkan Tarifnya

Megapolitan
7 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jakut, Pemotor Tewas Tabrak Separator lalu Dihantam Bus Transjakarta

Nasional
8 hari lalu

Pemotor Tewas Terlindas Bus Transjakarta di Jakpus, Jatuh usai Tabrak Separator

Megapolitan
8 hari lalu

Sopir Transjakarta Penyebab Tabrakan di Jalur Layang Cipulir Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal