Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Achmad Al Fiqri
Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. (Foto Antara).

Dalam pertimbangannya, hakim Eko mengatakan bahwa ham memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," papar hakim Eko.

Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Prabowo Minta Purbaya Alihkan Sebagian Uang Sitaan Korupsi CPO Rp13 Triliun untuk LPDP

Nasional
5 hari lalu

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Penjelasan Jaksa Agung Hanya Pajang Uang Sitaan Korupsi CPO Rp2,4 Triliun: Tempatnya Tidak Memungkinkan

Nasional
5 hari lalu

Potret Prabowo Lihat Langsung Tumpukan Uang Sitaan Kasus CPO Rp13 Triliun di Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal