Kasus Asabri, Benny Tjokro Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5,7 Triliun

Achmad Al Fiqri
Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 triliun. (Foto Antara).

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," kata hakim dalam pertimbangan hukumnya. 

Dalam pertimbangannya, hakim Eko mengatakan bahwa ham memberatkan Benny yakni telah merugikan negara yang sangat besar. Perbuatan Benny juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, perbuatan terdakwa dapat menimbulkan 'distrust' atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan pereasuransian dan pasar modal, perbuatan terdakwa bisa berdampak pada stabilitas perekonomian negara dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya," papar hakim Eko.

Adapun hal meringankan, Benny dinilai kooperatif dengan bersikal sopan selama di persidangan. Selain itu, Benny juga merupakan tulang punggung keluarga.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 hari lalu

Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar, Ibam Ngaku Tak Mampu: Cuma Punya Belasan Juta di Bank

10 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

10 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

10 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal