Kasus Impor Gula, Kejagung Sita Rp565 Miliar dari 9 Tersangka

Felldy Aslya Utama
Kejagung sita Rp565 miliar dari 9 tersangka kasus impor gula (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp565 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Kasus ini turut menyeret mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka.

"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Qohar mengungkapkan, uang tersebut berhasil disita dari sembilan tersangka yang merupakan pimpinan perusahaan gula swasta.

Diketahui, total tersangka dalam kasus ini adalah 11 orang. Sebelum sembilan orang ini, Kejagung menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
21 jam lalu

Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas

Nasional
1 hari lalu

Kejagung: Kerugian Negara akibat Kasus Ekspor Limbah Sawit Capai Rp14 Triliun

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal