Kasus Korupsi BTS 4G, Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali divonis enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dia merupakan terdakwa keenam yang divonis hakim dari total 14 tersangka korupsi BTS Kominfo.

Hakim menyatakan Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Mukti Ali juga divonis denda sejumlah Rp500 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim.

Sekadar informasi, putusan hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Mukti Ali dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
6 hari lalu

KPK Kembali Periksa 3 Bos Travel, Usut Kasus Korupsi Kuota Haji

Nasional
8 hari lalu

KPK Ungkap Ada Oknum Klaim Bisa Atur Kasus Korupsi Bea Cukai: Awas Penipuan!

Nasional
8 hari lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal