Kasus Korupsi BTS 4G, Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali divonis enam tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G serta infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. Dia merupakan terdakwa keenam yang divonis hakim dari total 14 tersangka korupsi BTS Kominfo.

Hakim menyatakan Mukti Ali terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mukti Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

Selain itu, Mukti Ali juga divonis denda sejumlah Rp500 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim.

Sekadar informasi, putusan hakim tersebut sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Mukti Ali dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Waketum MUI: Banyak OTT Bukan Tanda Berhasil, Justru Bukti Kegagalan Berantas Korupsi

3 hari lalu

Begini Konstruksi Perkara Korupsi Digitalisasi SPBU yang Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

3 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, Ini Identitasnya

4 hari lalu

KPK Terbitkan 6 SP3 Kasus Korupsi, Tersangka Meninggal hingga Menang Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal