Kasus Korupsi BTS 4G, Mukti Ali Divonis 6 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi BTS Kominfo. (Foto: Nur Khabibi)

Adapun kasus korupsi tersebut ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebelumnya, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis politikus Partai NasDem itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Lalu ada mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar.

Kemudian mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta.

Lalu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,150 miliar.

Selain itu Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, divonis enam tahun penjara. Dia juga dijatuhi hukuman denda senilai Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Blak-blakan! Kuasa Hukum Buka Suara usai Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Nasional
12 jam lalu

Kasus Kuota Haji, KPK Terima Pengembalian Rp100 Miliar dari Biro Travel

Nasional
13 jam lalu

KPK Pastikan Surat Penetapan Tersangka Kuota Haji Sudah Dikirim ke Yaqut

Nasional
14 jam lalu

Kapan Gus Yaqut Ditahan usai Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal