Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

Auditor BPK Muhammad Ramadhani mengungkap empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. (Foto: iNews/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Ramadhani, mengungkapkan empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Tahapan tersebut meliputi pra-perencanaan, perencanaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan investigatif.

Ramadhani menyampaikan hal itu saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (27/10/2026).

Dia hadir bersama tiga auditor BPK lainnya yang tergabung dalam tim pemeriksaan investigatif terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

"Tujuan pemeriksaan dilakukan, pertama, dalam rangka untuk menilai ada atau tidaknya kerugian negara, dan ada atau tidaknya keterkaitan dengan nilai kerugian negara yang menjadi akibat dari terjadinya penyimpangan," kata Ramadhani, Selasa (27/10/2026).

Dia menjelaskan, terdapat empat tahapan yang harus dilalui auditor dalam proses penghitungan kerugian negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Tarif Tol Naik saat Daya Beli Masyarakat Tidak Mengalami Peningkatan

9 tahun lalu

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan

9 tahun lalu

BPK: Freeport Langgar 2 Aturan soal Lingkungan Hidup

9 tahun lalu

BPK: Pelayanan Izin Investasi di Daerah Belum Efektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal