"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menurut JPU, nilai kerugian tersebut mengacu pada hasil pemeriksaan investigatif BPK terkait penghitungan kerugian negara dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama.
Jaksa menduga Gus Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka diduga mengisi kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu atau T0, serta tidak mengikuti mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menduga Gus Yaqut memperoleh keuntungan sebesar USD271.500. Selain itu, sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diduga diperkaya sebesar Rp478.173.058.166,41, sedangkan Koperasi Perahu diduga memperoleh keuntungan sebesar USD26.500.