Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

Auditor BPK Muhammad Ramadhani mengungkap empat tahapan penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. (Foto: iNews/Nur Khabibi)

"Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut," ujarnya.

Tahap pertama adalah pra-perencanaan. Pada tahap ini, auditor memahami konstruksi perkara dan memeriksa bukti yang diperoleh dari instansi berwenang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara masuk dalam lingkup keuangan negara serta menilai kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang tersedia.

"Kemudian selanjutnya kita akan menganalisis kasus dalam pra-perencanaan tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara," ucapnya.

Tahap kedua adalah perencanaan. Auditor menyusun petunjuk pelaksanaan pemeriksaan sebagai dasar untuk menjalankan proses pemeriksaan investigatif.

"Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
9 tahun lalu

Tarif Tol Naik saat Daya Beli Masyarakat Tidak Mengalami Peningkatan

9 tahun lalu

BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan

9 tahun lalu

BPK: Freeport Langgar 2 Aturan soal Lingkungan Hidup

9 tahun lalu

BPK: Pelayanan Izin Investasi di Daerah Belum Efektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal