"Bahwa terkait dengan tahapan penghitungan kerugian negara, terdapat empat tahapan yang perlu kami tempuh berkaitan dengan proses tersebut," ujarnya.
Tahap pertama adalah pra-perencanaan. Pada tahap ini, auditor memahami konstruksi perkara dan memeriksa bukti yang diperoleh dari instansi berwenang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perkara masuk dalam lingkup keuangan negara serta menilai kesesuaian konstruksi kasus dengan bukti yang tersedia.
"Kemudian selanjutnya kita akan menganalisis kasus dalam pra-perencanaan tersebut dan menyimpulkan hasil diskusi untuk menerima atau menolak penghitungan kerugian negara," ucapnya.
Tahap kedua adalah perencanaan. Auditor menyusun petunjuk pelaksanaan pemeriksaan sebagai dasar untuk menjalankan proses pemeriksaan investigatif.
"Di sini output kami adalah surat tugas pemeriksaan dan program pemeriksaan," katanya.