Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto (kacamata, berkepala plontos) (foto: iNews.id)

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dono sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC); Yudhi Mahyudin sebagai Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek; Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting.

Jaksa menyatakan, ada persekongkolan yang dimulai saat disepakatinya kontraktor dan subkontraktor yang akan melaksanakan pembangunan Jalan Layang MBZ. Lelang pengerjaan proyek ini juga dilakukan tak sesuai aturan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Kerugian Capai Rp510 Miliar, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Nasional
1 tahun lalu

3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding

Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Satu Orang Ditahan

Nasional
3 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal