Kasus Korupsi Tol MBZ, Dono Parwoto Divonis 5 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto (kacamata, berkepala plontos) (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Eks pejabat BUMN Dono Parwoto divonis lima tahun penjara. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.

Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan.

Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Video
1 tahun lalu

Kerugian Capai Rp510 Miliar, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Nasional
1 tahun lalu

3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Divonis Ringan, Kejagung Bakal Banding

Nasional
1 tahun lalu

Kejagung Dalami Kasus Korupsi Tol MBZ, Satu Orang Ditahan

Nasional
3 hari lalu

KPK Bocorkan Metode Gali Informasi Saksi, Tanya Hobi hingga Asal Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal