JAKARTA, iNews.id - Eks pejabat BUMN Dono Parwoto divonis lima tahun penjara. Vonis dijatuhkan Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Dono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto.
Dono juga divonis membayar denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan badan.
Dono dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.