Kasus Meikarta, KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Pemprov Jabar

Ilma De Sabrini
Ilustrasi, Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi terkait kasus proyek Meikarta, Rabu (21/8/2019). Mereka, yaitu Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) Guntoro, Kabid Teknis Dinas Bina Marga Kota Bandung, Gumilang dan konsultan, Hesti Raharja.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Iwa Kurniwa.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Kurniwa)," ujar Febri saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (21/8/2019).

Dalam kasus ini, selain Iwa KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. KPK menduga Iwa menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.

Penetapan tersangka Iwa terkait pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 menit lalu

KPK soal Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Permohonan Pihak Keluarga

Nasional
8 jam lalu

Yaqut Mendadak Jadi Tahanan Rumah, KPK Janji Awasi Ketat

Nasional
12 jam lalu

Alasan Yaqut Cholil Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Ketahuan Tak Ikut Salat Id di KPK

Nasional
12 jam lalu

Noel Ebenezer Berikan Makanan Tahanan KPK ke Istrinya, Suruh Nyicipin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal