Kasus OTT Pejabat Rektorat UNJ Diserahkan ke Polisi, Ini Alasan KPK

Rizki Maulana
Gedung KPK (iNews)

Berikut Kronologi OTT tersebut:

- Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor

-THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

-Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan Fakultas, dua Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

-Pada tanggal 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta staf SDM Kemendikbud Parjono dan Tuti masing-masing sebesar Rp1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud selanjutnya KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan," kata Karyoto.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

KPK Bongkar Peran Gus Alex di Kasus Yaqut: Tagih Fee ke Calon Haji supaya Cepat Berangkat

Nasional
19 jam lalu

KPK Sita Tanah hingga Mobil terkait Kasus Eks Menag Yaqut, Total Rp100 Miliar Lebih

Nasional
2 hari lalu

KPK Yakin Eks Menag Yaqut Hadiri Pemeriksaan Kasus Kuota Haji Hari Ini

Nasional
3 hari lalu

Marcella Santoso-Ary Bakri Melawan! Banding Vonis Kasus Suap Hakim CPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal