Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim bakal Periksa Lurah hingga Pejabat ATR

Riyan Rizki Roshali
Bareksrim akan memeriksa pejabat daerah hingga ATR terkait kasus pagar laut Tangerang. (Foto: Dok. KKP)

Sementara itu, kepolisian juga menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

Dia menjelaskan, pihaknya juga menemukan adanya dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapolri Ingatkan Jajaran: Jaga Semangat Hoegeng, Jadilah Polisi yang Dicintai Masyarakat

4 hari lalu

Mutasi Polri Besar-besaran: 146 Perwira Tinggi dan Menengah Bergeser

4 hari lalu

Kapolri Mutasi Wakapolda Sumut, Brigjen Naek Pamen Simanjuntak Gantikan Sonny Irawan

4 hari lalu

Kapolri Mutasi Jabatan, Brigjen Untung Widyatmoko Jadi Kadiv Hubinter Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal