Kasus Romy, KPK Periksa Sekjen DPR RI dan 3 Pansel Jabatan Kemenag

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag).

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Mereka adalah Ari Haryanto, Arfidul, dan Muhammad Basworo.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (4/3/2019).

Febri berharap kepada para saksi dapat hadir dan memenuhi panggilan KPK. Mantan aktivis antikorupsi ini juga berharap para saksi yang diperiksa penyidik dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik dan juga memberikan keterangan yang sejujurnya tentang apa yang diketahuinya," imbuhnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
24 jam lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal