Kasus Suap, Eks Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara

Rizki Maulana
Ilustrasi Gedung KPK (iNews)

Dalam perkara ini, Jaksa meyakini Dzulmi selaku Walikota Medan periode 2016 hingga 2021 bersama-sama dengan Kasubbag Protokoler Pemko Medan Samsul Fitri, telah menerima uang sejumlah Rp2.155.000.000,00 atau setara sejumlah tersebut. Uang itu diterima dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat Eselon II Pemko Medan.

Nama-nama pejabat tersebut, antara lain, yaitu Isa Ansyari, Benny Iskandar, Suherman, Iswar S, Abdul Johan, Edwin Effendi, Emilia Lubis, Edliaty, Muhammad Husni, Agus Suriyono, Qomarul Fattah, Usma Polita Nasution, Dammikrot, dan S Armansyah Lubis Alias Bob.

Selain itu, ada nama M. Sofyan, Hannalore Simanjuntak, Renward Parapat, Khairunnisa Mozasa, Rusdi Sinuraya, Suryadi Panjaitan, Zulkarnain, Hasan Basri, Khairul Syahnan, dan Ikhsar Risyad Marbun.

"Uang tersebut diberikan kepada Dzulmi melalui Samsul Fitri dengan maksud agar Dzulmi selaku Walikota Medan mempertahankan Isa Ansyari dan Kepala OPD atau Pejabat Eselon II lainnya tersebut dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan dengan menerima imbalan uang yang tidak sah untuk kepentingan terdakwa," ucap Jaksa.

Atas perbuatannya, Dzulmi dituntut bersalah dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Fasilitas Pembiayaan, Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Bank BUMN 

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Mantan Dirut BTN, Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Lagi

Nasional
5 tahun lalu

Kasus Korupsi Bakamla, Dirut PT CMIT Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
5 tahun lalu

KPK Setor Uang Pengganti dari Terpidana Korupsi Elfin MZ ke Negara Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal