Kasus Suap Kalteng, KPK Periksa Anggota DPRD, Kabid dan Kasi Kalteng

Ilma De Sabrini
KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi terkait kasus suap DPRD Kalteng, Kamis (6/12/2018).

Keempat tersangka tersebut yaitu Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi yaitu Direktur PT BAP Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian utara, Willy Agung Adipradhana serta Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaidy.

Pengurus PT BAP diduga memberikan uang suap sebesar Rp240 juta kepada Anggota DPRD Kalteng agar pemgawasan terkait perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup tidak dipermasalahkan Komisi B DPRD Kalteng.

Sebagai pemberi suap Edy Saputra disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
12 jam lalu

Mangkir Pemeriksaan KPK, Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Dipanggil Ulang

14 jam lalu

KPK Periksa Ketua Golkar Pemalang di Kasus Bupati Anom, Dalami soal Pengisian Jabatan

14 jam lalu

KPK Geledah Rumah Suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Sita BMW Listrik

17 jam lalu

KPK Geledah Kantor BPK Jateng Buntut Kasus Bupati Klaten, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal