Kasus Suap Meikarta, Bupati Neneng Kembalikan Rp4,9 Miliar ke KPK

Ilma De Sabrini
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin bersiap menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Meikarta di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Foto: Antara/Aprillio Akbar).

JAKARTA, iNews.id - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengembalikan uang dengan nilai total Rp4,9 miliar kepada Komisi Pemverantasan Korupsi (KPK). Pengembalian ini terkait dengan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Neneng pada 7 November 2018 telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar rupiah. Dengan demikian, pada pengembalian sekarang Neneng menyerahkan uang Rp1,9 miliar.

"Jadi ada penambahan pengembalian uang sehingga total bernilai Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Mengenai uang suap, KPK mengaku telah mengidentifikasi sejumlah sumber uang suap yang duga diberikan oleh pihak Lippo Group kepada pejabat di Pemkab Bekasi. Namun, KPK belum dapat membeberkan sumber-sumber tersebut karena masih dalam proses penyidikan dan masuk dalam materi.

"Kami sudah mengidentifikasi dan terus mendalami apakah ada peran korporasi dalam kasus ini," kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
2 jam lalu

KPK Usut Dugaan Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Terima Aset Mewah dari Pengusaha

5 jam lalu

KPK: Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Diduga Terima Suap Rp3,25 Miliar dari Bos Blueray Cargo

6 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

15 jam lalu

KPK Panggil Kadis PUPR hingga Anggota DPRD Kota Bengkulu terkait Kasus Suap di Rejang Lebong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal