JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini berencana memeriksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Lembaga antirasuah akan memeriksa Politikus PDIP itu sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Hari ini Tjahjo Kumolo, mendagri, diagendakan sebagai saksi untuk NHY (Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin),” ungkap Jubir KPK, Febri Diansyah, melalui pesan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/1/2019).
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Barat, Senin (14/1/2019), mengaku bahwa Mendagri Tjahjo sempat meminta tolong kepadanya agar membantu proses perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Tak hanya Mendagri, Neneng juga membongkar adanya dugaan permintaan uang dari Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa sebesar Rp1 miliar. Uang Rp1 miliar tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan Meikarta.
Dalam perkara suap izin Meikarta, KPK menemukan kejanggalan dalam perubahan aturan tata ruang untuk pembangunan Meikarta. Kejanggalan itu bisa dilihat pada rekomendasi yang diberikan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, bahwa proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare. Akan tetapi, pada kenyataannya, Meikarta mengiklankan dan akan membangun proyeknya seluas 500 hektare.