Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Tahan Pengusaha Kock Meng

Ilma De Sabrini
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indriyati memberi keterangan pers soal penetapan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Perda Zonasi di Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko S)

"Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan KMN melalui ABK seharusnya adalah untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung (hutan bakau). Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata," kata Yuyuk.

KPK kemudian menahan tersangka Kock Meng di Rutan Cabang KPK C1 untuk 20 hari pertama terhitung mulai 11 September 2019.

Atas perbuatannya dalam kasus Nurdin Basirun ini, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 jam lalu

Pengacara Eks Menag Yaqut Bantah Ada Uang Disita saat Rumah Kliennya Digeledah KPK

7 jam lalu

KPK Periksa Istri Bos Blueray John Field, Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai

9 jam lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

13 jam lalu

Dedi Congor Disebut Terima Rp30 Miliar Kasus Bea Cukai, Ternyata Jadi Tersangka Sejak 2023

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal