Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Tahan Pengusaha Kock Meng

Ilma De Sabrini
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indriyati memberi keterangan pers soal penetapan tersangka baru kasus dugaan suap Penerbitan Perda Zonasi di Kepri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Foto: Antara/Indrianto Eko S)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru terkait kasus izin pemanfaatan laut dalam proyek reklamasi yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (nonaktif) Nurdin Basirun. Tersangka tersebut yakni Kock Meng, pengusaha.

KPK telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Kock Meng sebagai tersangka dalam kasus ini. Kock Meng sebelumnya telah dicegah bepergian ke luar negeri.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan KMN (Kock Meng) dari swasta sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Yuyuk Andriati Iskak saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).

Dalam kasus ini KPK menduga Kock Meng bersama dengan tersangka Abu Bakar telah memberikan sejumlah uang kepada Nurdin Basirun. Uang itu diduga untuk memuluskan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam.

Nurdin Basirun diduga menerima suap sebesar 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta dari Abu Bakar dan Kock Meng.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Nasional
13 jam lalu

Noel Ebenezer cs Segera Disidang terkait Pemerasan, Dilimpahkan ke Jaksa Besok

Nasional
1 hari lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
1 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal