Kebijakan Buruk ala PPATK

iNews
Ekonom Senior Didik J Rachbini (Foto: Dokumen Pribadi)

PPATK tidak dapat memblokir langsung rekening nasabah secara massal seperti dilakukan sekarang, walaupun bersifat sementara. Mereka hanya dapat meminta penyidik (Polri, Kejaksaan, KPK) untuk memblokir rekening jika ditemukan indikasi TPPU atau pendanaan terorisme. Baru aparat hukum, baik penyidik, jaksa, atau hakim, yang dapat memerintahkan penyedia jasa keuangan (misalnya bank) untuk memblokir rekening. PPATK hanya dapat merekomendasikan berdasarkan hasil analisis, bukan mengeksekusi blokir secara langsung.

Dalam kasus ini, PPATK sudah keluar jalur dari tugas dan fungsinya. Ini menandakan pemimpinnya tidak kompeten dalam menjalankan tugas, sehingga kebijakan tersebut selain tidak efektif, juga meresahkan publik.

Jadi, alasan rekening pasif 3 bulan bisa menjadi tempat menadah uang tidak masuk akal sebagai argumen kebijakan tersebut. Tidak ada undang-undang atau aturan yang menyebut bahwa rekening pasif adalah bentuk pelanggaran hukum.

Pejabat yang tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi sanksi tegas (baik berupa peringatan maupun pemberhentian) karena kelalaian fatal dan pelaksanaan tugas yang tidak profesional. Ini juga merupakan kelalaian pemerintah karena memilih pejabat yang tidak kompeten di bidangnya sehingga pemerintah turut bertanggung jawab.

*Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

PPATK Kembali Buka 28 Juta Rekening Dormant usai Diblokir

Nasional
3 bulan lalu

Kepala PPATK Irit Bicara saat Ditanya soal Rekening Dormant usai Dipanggil Prabowo

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Panggil Kepala PPATK hingga Bos BI ke Istana Sore Ini, Bahas Apa?

Nasional
6 bulan lalu

28.000 Rekening Diblokir selama 2024, PPATK: Digunakan untuk Deposit Perjudian Online 

Nasional
4 hari lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal