Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

irfan Maulana
Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. (Foto: Okezone)

3. Tersangka Toniansyah alias Toni bin Yudiansyah dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Tohri Gustiyanda bin Agussarlian (alm) dari Kejaksaan Negeri Kaur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 

5. Tersangka Syamsu Dahril alias Samsu bin Umar (alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Hengki Dianto bin Amarudin (alm) dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

7. Tersangka Hizarti Vettriana binti (alm) Syawaludin dari Kejaksaan Negeri Bengkulu yang disangka melanggar Pasal 378 tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
22 menit lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

14 jam lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

20 jam lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

24 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal