Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

irfan Maulana
Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. (Foto: Okezone)

8. Tersangka Tamsir alias Tamu dari Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

9. Tersangka Endang Hastuti binti alm. Sudiro dari Kejaksaan Negeri Subussalam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

10. Tersangka Wisnu Andika bin alm. Iskandar dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Supratman bin (alm) H. Ngatimin dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan. 

12. Tersangka T. Maimun bin T. Raja Puteh dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan jo. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 jam lalu

Kejagung Tahan Don Ritto usai Diserahkan Polri terkait Kasus Korupsi Besar

7 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

7 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperiksa Kejagung sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

8 jam lalu

Polri: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Kewenangan Kejagung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal