Kejagung Hentikan Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice terhadap 17 Perkara, Berikut Daftarnya

irfan Maulana
Kejagung RI mengabulkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice terhadap 17 perkara. (Foto: Okezone)

13. Tersangka Novaldi Saragih alias Noval dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

14. Tersangka Frenky Friady Manullang dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

15. Tersangka Dwiky Andreansyah Tarigan dari Kejaksaan Negeri Langkat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Dahang alias Sappe bin Lanti dari Kejaksaan Negeri Tarakan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

17. Tersangka Cahya Alfiansyah Maksud alias Ali dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

3 jam lalu

Pengacara soal Febrie Adriansyah Tak Ditahan usai Diperiksa: Sudah Mundur, Artinya Kooperatif

16 jam lalu

Kejagung Tahan Don Ritto usai Diserahkan Polri terkait Kasus Korupsi Besar

16 jam lalu

Polisi soal Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah-Don Ritto: Bisa Dipertanggungjawabkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal