Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus, Segera Disidang

Ravie Wardani
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025). (Foto: Ravie Wardani)

Anang turut menjelaskan pasal yang akan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat tersangka. Dia juga menegaskan total kerugian negara imbas kasus ini yang mencapai Rp1 triliun lebih. 

"Pasal yang didakwakan subsideritas, Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tipikor dan subsidernya Pasal 3 Undang Undang Tipikor," katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 5 September 2025. 

Penetapan Nadiem sebagai tersangka diyakini karena Korps Adhiyaksa sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, dan bukan pengalihan isu.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dan diduga menyalahgunakan kewenangannya. Adapun tersangka lain yakni Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
51 menit lalu

Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui

Nasional
4 jam lalu

Berkas Dilimpahkan, Nadiem Makarim Salam Hormat ke Guru di Hari Pahlawan

Nasional
4 jam lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
6 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Seleb
1 hari lalu

Video Syur 4 Menit 28 Detik Lisa Mariana Jadi Alasan Penetapan Tersangka, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal