Anang turut menjelaskan pasal yang akan didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keempat tersangka. Dia juga menegaskan total kerugian negara imbas kasus ini yang mencapai Rp1 triliun lebih.
"Pasal yang didakwakan subsideritas, Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Tipikor dan subsidernya Pasal 3 Undang Undang Tipikor," katanya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook pada 5 September 2025.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka diyakini karena Korps Adhiyaksa sudah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, dan bukan pengalihan isu.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dan diduga menyalahgunakan kewenangannya. Adapun tersangka lain yakni Jurist Tan, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief.