Kejagung Pastikan Jurist Tan Masih Berstatus WNI, Aset Terus Ditelusuri

Riyan Rizki Roshali
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka adalah eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim; Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).

Kemudian, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); serta Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

Keempat tersangka saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Namun, untuk Jurist Tan, saat ini keberadaannya masih dilakukan pencarian oleh pihak Kejagung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 

Nasional
4 bulan lalu

Ini Alasan Kejagung Cabut Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid

Nasional
4 bulan lalu

Paspor Jurist Tan dan Riza Chalid Dicabut, Kejagung Harap segera Dideportasi ke Indonesia

Nasional
4 bulan lalu

Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dicabut, Terancam Stateless?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal